Apa Itu Vaksinasi Ketiga?, Ini Syarat dan Kriteria Penerima -->

Halaman

Apa Itu Vaksinasi Ketiga?, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

RAKYATINFO.COM
, Januari 22, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Sallang



RAKYATINFO, SOPPENG - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Sallang menyebut vaksinasi dosis ketiga (Booster) adalah vaksinasi Covid-19 yang diberikan setelah seseorang mendapatkan dosis lengkap (satu dan dua) .

Pemberian vaksin dosis ketiga ini bertujuan untuk memperkuat tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan masyarakat terhadap Covid-19.

Jarak pemberian vaksin minimal enam bulan dari dosis kedua. Kriteria sasaran usia 18 tahun keatas dengan prioritas untuk lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian vaksin ketiga ini gratis. Pemerintah telah menyiapkan berbagai jenis vaksin untuk vaksinasi dosis lanjutan ini yang terbukti aman dan bermanfaat," kata Sallang, Minggu (23/1/2022).

Untuk mendapatkan vaksinasi ketiga, calon penerima diminta mengecek terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat di website Pedulilindungi.

"Alur pelayanannya sama seperti saat vaksin pertama dan kedua. Setelah mengecek status di Pedulilindungi, Calon penerima datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa KTP,"

"Selanjutnya dilakukan registrasi dan verifikasi oleh petugas, lalu pencatatan dan observasi, dan terakhir skrining dan vaksinasi," kata Sallang. (id)

Komentar

Tampilkan

Terkini