AD di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan -->

Halaman

AD di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Korupsi Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan

RAKYATINFO.COM
, Maret 21, 2023 WIB
masukkan script iklan disini



SOPPENG SULSEL RAKYATINFO. COM-- Setelah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi SulSel Arsyad (Alm) sebagai tersangka dan kontraktor H dalam kasus dugaan  korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan beberapa waktu lalu. 

Kejari Soppeng kembali menetapkan kontraktor AD sebagai salah satu tersangka ke tiga (3) dalam  pengembangan kasus Korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Selasa 21/3/2023.

Dalam hal ini AD di periksa selama kurang lebih tujuh jam, jaksa Ekspos menemukan indikasi keterlibatan AD dan ditemukan 2 alat bukti dari situ status saksi kami naikkan jadi tersangka,"ujarnya.


Sementara, dalam konferensi pers penetapan status tersangka AD sejumlah wartawan mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam dugaan korupsi ini mengingat hingga hari ini belum ada hasil audit jumlah kerugian negara dari BPK. 

" Kasus ini bukan temuan BPK, ini murni penyelidikan dari kejaksaan, dari hasil penyelidikan kami, tersangka AD telah memenuhi unsur dengan 2 alat bukti, untuk hasil auditnya minggu depan mungkin sudah kami terima"ujar Kasie Pidsus Kejari Soppeng M Ridwan.

RED


Komentar

Tampilkan

Terkini