Soppeng.Rakyatinfo.Com-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam praktik jurnalistik,21/4/2026
Dalam Somasi tersebut ditujukan kepada Fas Rachmat Kami, Alimuddin, Muh. Syukur, dan Andi Baso Petta Karaeng yang disebut menerbitkan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada PWI Soppeng, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat dan proses pelantikan pengurus PWI Soppeng masa bakti 2025-2028.
Pemberitaan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama akurasi dan keberimbangan,” kata Andi Jumawi dalam keterangannya di Soppeng, Selasa.
Ia menjelaskan, pelantikan pengurus PWI Kabupaten Soppeng periode 2025–2028 telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agus Salim Alwi Hamu, berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.
Melalui somasi itu, pihaknya meminta media atau pihak yang menerbitkan berita dimaksud untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta hak jawab diberikan dan dimuat dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” ujarnya.
Andi menegaskan, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas mengatur kewajiban verifikasi serta larangan menghakimi dalam pemberitaan. Ia menilai, pemberitaan yang beredar sebelum maupun setelah pelantikan pengurus PWI Soppeng tidak mencerminkan prinsip tersebut.
Andi berharap polemik ini dapat menjadi pengingat bagi insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.
Untuk di ketahui Surat Somasi tersebut telah di terima oleh Fas Rachmat Kami pada hari ini, Selasa
(Ant