Soppeng Rakyatinfo.Com---Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, para pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, tenaga ahli DPRD, para direktur BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Ranperda tersebut disampaikan bersama dokumen pendukung berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati juga menyampaikan kabar membanggakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut, yang menurutnya merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi.
“Laporan pertanggungjawaban APBD ini mencerminkan seluruh transaksi dan aktivitas ekonomi pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sehingga menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari anggaran. Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp13,326 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Adapun SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp86,268 miliar, yang sebagian besar merupakan SiLPA terikat untuk mendukung berbagai kegiatan lanjutan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, pembayaran sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
Bupati juga memaparkan kondisi keuangan daerah, di antaranya total aset Pemerintah Kabupaten Soppeng yang mencapai Rp2,504 triliun, investasi pemerintah daerah sebesar Rp100,163 miliar, kewajiban sebesar Rp112,320 miliar, serta ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah sebesar Rp2,362 triliun. Sementara arus kas bersih dari aktivitas operasi tercatat sebesar Rp199,459 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan pengguna barang untuk aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan agar proses berjalan lancar.
“Pengelolaan keuangan daerah harus terus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagai fondasi dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Soppeng yang berkelanjutan dan semakin maju,” tutupnya
(Ant

