Babak Baru Izin Minimarket di Kabupaten Soppeng -->

Halaman

Babak Baru Izin Minimarket di Kabupaten Soppeng

RAKYATINFO.COM
, Januari 10, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
int


RAKYATINFO, SOPPENG - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DPMPTSP-NAKERTRANS) Kabupaten Soppeng mencatat sebanyak 25 unit minimarket beroperasi di wilayah Kabupaten Soppeng.

Alfamart sebanyak 12 unit, Alfamidi 4 unit, Indomaret 8 unit dan Misi Pasaraya 1 unit.

Dari jumlah tersebut, tujuh minimarket dinyatakan tidak bersyarat dengan berbagai kendala, mulai dari IMB yang tidak sesuai peruntukan, lahan parkir yang tidak memadai dan lokasi minimarket yang dekat dari pasar tradisional (Perbup No.13 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2 Poin B).

"Tujuh minimarket yang dinyatakan tidak bersyarat itu adalah Indomaret Jalan Pemuda (Depan Pusper),  Indomaret Jalan Lajoa (Dekat Kantor Lurah), Indomaret Panincong (Dekat Pasar Panincong), Indomaret Jalan Poros Batu-Batu (Depan Pasar Batu-Batu),"

"Alfamart Jalan Kemakmuran No.5 (Dekat Jembatan), Alfamart Jalan Merdeka (Dekat Jembatan Lapajung), Alfamart Depan Pasar Takalala," ungkap Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah, Senin (10/1/2022).

Sementara itu, hanya terdapat sembilan minimarket yang izinnya sudah terbit, yaitu, Alfamart Jalan Kemakmuran (Depan Toko Sulawesi), Alfamart Jalan Pahlawan No.154 Cabbenge, Alfamart Jalan Poros Batu-Batu (Dekat Kantor Camat), Alfamart Salaonro Ujung, Alfamart Labessi, Alfamart Cangadi, Alfamart Dareajue, Alfamart Jalan Kesatria (Botto), Alfamidi Allaporeng Pajalesang.

Terdapat juga lima minimarket yang telah berstatus bersyarat namun belum terbit izinnya, yaitu Indomaret Jalan Merdeka (Depan Hotel Aman), Indomaret Jalan Madrasah (Takalala), Indomaret Tajuncu (Dekat Kantor Camat), AlfaMidi Jalan Kemakmuran (Dekat BRI) dan Misi Pasaraya Jalan Kemakmuran.

Sementara empat minimarket lainnya, tiga diantaranya masih berstatus Sementara Proses Perijinan, dan satu lainnya belum memasukkan permohonan.

"Semua izin terbit berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Koperindag," kata Andi Dhamrah. (id)

Komentar

Tampilkan

Terkini