Perjalanan Dinas Anggota DPRD Soppeng Tak Lagi Dibatasi -->

Halaman

Perjalanan Dinas Anggota DPRD Soppeng Tak Lagi Dibatasi

RAKYATINFO.COM
, Januari 14, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
Int.



RAKYATINFO, SOPPENG - Aturan perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Soppeng kembali berubah.

Sebelumnya di tahun 2021, perjalanan dinas anggota DPRD Soppeng telah ditentukan yaitu hanya Makassar-Jakarta.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Soppeng, Johansyah menyebut aturan di tahun 2021 tersebut berdasarkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Tahun 2022 ini tidak ada lagi pembatasan perjalanan dinas seperti tahun 2021, perjalanan dinas sekarang ini tergantung dari rencana kerjanya," kata Johansyah, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskan Johansyah, perjalanan dinas anggota dewan dibagi dalam dua kategori, perjalanan dinas ke luar provinsi dan di dalam provinsi.

Perjalanan dinas ke luar provinsi dan dalam provinsi biasanya dilakukan masing-masing tiga kali dalam setahun.

"Untuk perjalanan dinas ke luar provinsi, anggaran yang disiapkan sekira Rp 7 juta/orang, sementara didalam provinsi sekira Rp 1,8 juta/orang. Anggaran tersebut meliputi uang akomodasi untuk transportasi dan penginapan," kata Johansyah. (id)

Komentar

Tampilkan

Terkini