Buka-bukaan, List Rumah Bernyanyi Tak Berijin di Soppeng -->

Halaman

Buka-bukaan, List Rumah Bernyanyi Tak Berijin di Soppeng

RAKYATINFO.COM
, Maret 31, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
int



RAKYATINFO, SOPPENG - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DPMPTSP-NAKERTRANS) Kabupaten Soppeng mencatat terdapat 20 unit usaha karaoke atau rumah bernyanyi di Kabupaten Soppeng.

Dari jumlah tersebut, terdapat empat usaha karaoke atau rumah bernyanyi yang ijinnya sudah tidak berlaku, yaitu Cafe Rakyat (Tanete, Kelurahan Manorangsalo), Andra Family Karaoke (Tonronge, Dusun Mallekana), Melancholiz (Macanre) dan Edsy (Jalan Merdeka Lapajung).

Terdapat juga tiga usaha karaoke atau rumah bernyanyi yang ijinnya sudah dicabut, yaitu Favorite Pool/Nurhidayat (Jalan Kemakmuran no.55), Suci Family Karaoke (Jalan Kemakmuran) dan Surya Karaoke (Jalan Paddanreng Watu).

"Ijin usaha dicabut karena ada pelanggaran yang dilakukan dan itu atas rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP sebagai pengawas," kata Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu, 13 usaha karaoke atau rumah bernyanyi yang masih memiliki ijin yaitu, Undah Karaoke/Electon (Tanalle Desa Watu), HM IS (Sumpangsaloe), Anugrah 288 (Jalan Masjid Raya Cabenge), Galesong Family (Appalaringe Appanang), Galaxy (Jalan Harun Sewo), Favorit Pool/Rahmat Hidayat (Jalan Kemakmuran), Elza Karaoke (Jalan Merdeka Kelurahan Bila), Usaha Rahman (Jalan Malaka Raya), Wahid Karaoke (Jalan Samudera), Nada (Jalan Merdeka Kelurahan Lapajung), Aksi (Jalan Kemakmuran Lemba), Family (Jalan Kayangan Lemba) dan HM IS (Pajalesang).


(id)
Komentar

Tampilkan

Terkini