Pemasukan Pajak Rumah Bernyanyi, BPKPD Soppeng : Nihil! -->

Halaman

Pemasukan Pajak Rumah Bernyanyi, BPKPD Soppeng : Nihil!

, Maret 31, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
int



RAKYATINFO, SOPPENG - Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Jumiar menyebut tidak ada pemasukan pajak hiburan dari usaha karaoke atau rumah bernyanyi di Kabupaten Soppeng sejak tahun 2020.

Menurut Jumiar, hal ini dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Soppeng.

Penarikan pajak di masa PPKM dikhawatirkan akan dianggap oleh pemilik usaha karaoke sebagai legalisasi untuk membuka bisnis.

"Sudah dua tahun, dari 2020 sampai 2021, sejak masa pandemi dan pemberlakukan PPKM, tidak ada pemasukan dari pajak usaha karaoke atau rumah bernyanyi yang bisa diterima pemerintah daerah," kata Jumiar, Kamis (31/3/2022).

Padahal menurut Jumiar, pajak dari usaha karaoke atau rumah bernyanyi ini lumayan besar, yaitu mencapai 25 Persen dari jumlah total pengunjung.

"Jadi kalau ada yang tetap buka selama pandemi ini, maka itu bisa dikatakan ilegal karena tidak ada penerimaan pajak buat daerah. Dan untuk menutup usaha karaoke yang melanggar itu bukan kewenangan kita," Tandas Jumiar.

Sementara itu untuk tahun 2022 ini, rencananya BPKPD Kabupaten Soppeng akan melakukan pemutakhiran data mengenai wajib pajak usaha karaoke atau rumah bernyanyi.

"Pemutakhiran data ini berfungsi untuk mengetahui berapa jumlah rumah bernyanyi yang masih bisa buka untuk menghitung berapa potensi penerimaan untuk tahun 2022 dan selanjutnya dilakukan penagihan," tambah Jumiar. (id)
Komentar

Tampilkan

Terkini