Ssst... Intip Beda Gaji Bupati dan Ketua DPRD Soppeng -->

Halaman

Ssst... Intip Beda Gaji Bupati dan Ketua DPRD Soppeng

RAKYATINFO.COM
, Maret 05, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak dan Ketua DPRD Soppeng, Syahruddin M Adam


RAKYATINFO, SOPPENG - Berdasarkan data Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, untuk tahun 2022, gaji pokok Bupati Soppeng ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara, wakilnya mengantongi Rp1,8 juta per bulan.

Meski memiliki gaji pokok yang kecil, bupati dan wakil bupati soppeng berhak mendapatkan sejumlah tunjangan.

Tunjangan jabatan bupati soppeng mencapai Rp3,78 juta per bulan. Sementara, wakilnya mendapat tunjangan jabatan Rp3,24 juta per bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan lain-lain seperti tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan beras.

"Total gaji bersih yang diterima Bupati Soppeng, adalah Rp 6.099.800 per bulan, untuk Wakil Bupati mencapai Rp 5.154.300 per bulan" kata Kepala Bagian Keuangan Sekda Soppeng, Abdullah, Jumat (4/3/2022).


Sementara itu berdasarkan data Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Soppeng. Gaji ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Soppeng berbeda-beda tergantung dari posisi jabatannya di parlemen.

Khusus untuk uang representasi, Ketua DPRD Soppeng mendapat Rp 2,1 juta per bulan. Sedangkan Wakil ketua Rp1,68 juta per bulan dan anggota mendapat Rp1,57 juta.

Terdapat juga beberapa tunjangan bagi para penyambung lidah rakyat ini, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan.

Tunjangan jabatan untuk Ketua DPRD Soppeng mencapai Rp3 juta per bulan, Wakil Ketua Rp2,4 juta dan anggota Rp2,2 juta.

"Total gaji bersih yang diterima Ketua DPRD Soppeng, adalah Rp 5.728.700 per bulan, untuk Wakil Ketua mencapai Rp 4.188.415 per bulan" kata Sekretaris Dewan DPRD Soppeng, Johansyah. (id)
Komentar

Tampilkan

Terkini