Surabaya,Rakyatinfo.Com - Kasus mutilasi sadis mengguncang Surabaya-Mojokerto. TA (25)di habisi pacarnya Si Alvi Maulana (24)dan tega membunuh pacarnya sendiri, lalu di mutilasi jasadnya menjadi ratusan potongan.
Avli dan TA telah berpacaran selama 5 tahun. Keduanya memilih tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Di tempat inilah Alvi menghabisi nyawa TA. Momen tersebut terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal itu mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.
Korban lalu dibawa oleh pelaku ke kamar mandi (di lantai satu kamar kos) untuk dimutilasi.
Pelaku memotong-motong tubuh TA menggunakan pisau daging, gunting dahan, serta alat pengasah.kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Minggu (7/9/2025.)
Sekitar pukul 04.00 WIB, Alvi membuang 65 potongan jasad korban ke semak-semak di Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Ia mengemasnya dengan tas merah besar, lalu dibawa menggunakan sepeda motor matik.
Polisi menemukan 65 potongan jasad. Terdiri dari 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut, serta potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan.
Disisi lain, Pecahan Tulang Disembunyikan di Kos
Sedangkan bagian tulang, tengkorak, otak dan mata korban masih disimpan di kamar kos. tersangka. Menurut Fauzy, hasil olah TKP di kos ini, pihaknya menemukan pecahan ratusan tulang korban.
Kami temukan tulang dan serpihan tengkorak di balik laci lemari kos tersangka, dibungkus dua kantong plastik hitam," jelasnya
Tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto kembali melakukan olah TKP di kos Alvi.(7/9) Mereka menemukan tulang tengkuk sampai punggung tengah, tulang tangan, serta tulang kaki. Tulang-tulang itu dikubur pelaku di depan kos.dan
semuanya sudah kami bawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara untuk diuji forensik oleh ahlinya," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari temuan Suliswanto (30), warga sekitar, yang melihat potongan telapak kaki kiri manusia saat mencari rumput di Dusun Pacet Selatan pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB.
Polisi kemudian menyisir lokasi dan menemukan total 65 potongan jasad. Sebanyak 63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut. Ukuran rata-rata potongan tubuh manusia ini 17x17 cm.
Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan ini atas peran besar anjing pelacakan umum jenis labrador dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim.
Hanya sekitar 14 jam, polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi, yaitu Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Korban TA diketahui merupakan warga Lamongan, tepatnya Jalan Made Kidul Nomor 22, Desa Made. Keduanya sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan. TA lulusan manajemen, sedangkan Alvi sarjana informatika.
(An/Red)