Bedakan Apotek Berizin dan Tak Berizin, Ini Penjelasan Kadinkes -->

Halaman

Bedakan Apotek Berizin dan Tak Berizin, Ini Penjelasan Kadinkes

RAKYATINFO.COM
, Februari 14, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Soppeng, Sallang


RAKYATINFO, SOPPENG - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Soppeng, Sallang mengungkapkan cara membedakan antara apotek yang berizin dan tidak berizin.

"Untuk Apotek yang berizin wajib mencantumkan nomor izin sarana apotek, nama apoteker dan penanggung jawabnya di papan nama," kata Sallang, Senin (14/2/2022).

Sallang sendiri menyebut saat ini belum menemukan adanya kasus apotek tidak berizin di Kabupaten Soppeng.

Data dari DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng mencatat hingga Januari 2022, total jumlah apotek di Kabupaten Soppeng yang telah memiliki izin mencapai 47 Apotek.

"Untuk perizinan melalui DTMPTSP-NAKERTRANS, dan yang menilai layak tidaknya sebuah apoteker diberikan izin atas rekomendasi Dinas Kesehatan, setelah tim turun langsung kelapangan menilai persyaratan yang diperlukan," ujar Sallang.

Sallang menyebut pentingnya membeli obat di Sarana Kefarmasian adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat obat, seperti keracunan dan kematian.

"Masyarakat harus mendapatkan obat yang berkualitas dan itu bisa ditemukan di Apotek dan toko obat," tandas Sallang. (id)

Komentar

Tampilkan

Terkini