Proyek Penguatan Bantaran Sungai Walanae Disorot -->

Halaman

Proyek Penguatan Bantaran Sungai Walanae Disorot

RAKYATINFO.COM
, April 03, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI Saat Memantau Proyek Penguatan Bantaran Sungai Walanae


RAKYATINFO, SOPPENG - LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI menyoroti proyek penguatan bantaran Sungai Walanae, Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau.

Sekretaris LSM PKN-RI, Salama menyebut spesifikasi batu yang digunakan diduga berkualitas rendah dan tidak cocok untuk material penguatan bantaran sungai.

"Dari pantauan kami di lapangan, batu yang digunakan terkesan rapuh dan mudah pecah, sehingga kami perkirakan tidak akan bertahan lama karena pondasi awal yang tidak kuat," kata Salama, Sabtu (2/4/2022).

Atas temuan ini, Salama berharap pihak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk meninjau dan melihat langsung kondisi proyek agar pelaksanaan proyek tidak dilaksanakan dengan asal-asalan.

Apalagi proyek penguatan bantaran sungai walanae sepanjang 2,1 kilometer ini diperuntukkan untuk mencegah terjadinya longsor karena pengikisan dinding sungai walanae.

"Kalau cepat rubuh maka negara dan masyarakat sendiri yang dirugikan. Kita berharap proyek ini mengedepankan asas manfaat dan efesiensi anggaran," kata Salama.

Selain masalah spesifikasi batu yang digunakan, LSM PKN-RI juga mempersoalkan tidak adanya papan proyek atau papan informasi di lokasi.

Padahal pemasangan papan proyek merupakan bagian dari implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat, lembaga, mau pun media bisa turut mengawasi proses pembangunan. 

Masyarakat menurutnya mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun tanpa papan proyek proses pengawasan itu tidak berjalan dengan baik.

"Secara umum, terkait pemasangan papan proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)," kata Salama.

"Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)," tambah Salama.

Sementara itu, PT Tekad Teknik Makassar selaku pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (id)

Komentar

Tampilkan

Terkini