Polres Soppeng Lidik Temuan Kartu Vaksin Palsu di Donri-donri -->

Halaman

Polres Soppeng Lidik Temuan Kartu Vaksin Palsu di Donri-donri

RAKYATINFO.COM
, Januari 05, 2022 WIB
masukkan script iklan disini

Kasatreskrim Polres Soppeng, IPTU Noviarif Kurniawan


RAKYATINFO, SOPPENG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng, melakukan penyelidikan terhadap temuan kartu Vaksin Covid-19 palsu di Donri-donri.


Kasatreskrim Polres Soppeng, IPTU Noviarif Kurniawan menyebut temuan kasus bermula dari informasi adanya warga yang tidak melaksanakan vaksinasi tetapi memiliki kartu vaksin Covid-19.


"Modusnya, Dia pakai data pribadinya sendiri, cuma dia belum di vaksin tapi ada kartu vaksinnya. Pemakainya orang dari sini, kalau pembuatnya sementara kita pastikan keberadaannya" kata IPTU Noviarif, Selasa (4/1/2022).


Sementara itu dilansir dari Kompas, Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.


Intinya disebutkan “Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”


Artinya, SE tersebut menyerahkan penindakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan untuk ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.


Regulasi terhadap tindakan pemalsuan dokumen setidaknya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).


Selain itu, Ketentuan Hukum Pidana, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Tentunya, jeratan hukum tersebut berlaku tidak hanya kepada pemakai sertifikat palsu untuk kepentingan perjalanan.


Pemakai sertifikat vaksin palsu untuk kepentingan apapun dapat dijerat pasal yang sama.

Pasal 35 UU ITE menyebutkan :


"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."


Sementara Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni:


"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."


Sementara dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi:


(1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olahvbenar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (id)

Komentar

Tampilkan

Terkini