Ranperda Pengelolaan Mangrove, Denda Pidana Capai Rp50 Juta -->

Halaman

Ranperda Pengelolaan Mangrove, Denda Pidana Capai Rp50 Juta

RAKYATINFO.COM
, Maret 26, 2022 WIB
masukkan script iklan disini
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove


RAKYATINFO, SOPPENG - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Henny Latief menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove, di Triple 8 the Riverside and Resort, Watangsoppeng, Sabtu (26/3/2022).

"Meski Soppeng tidak memiliki hutan mangrove, namun penting rasanya mensosialisasikan Ranperda ini untuk menambah wawasan masyarakat," kata Henny.

Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove ini terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal.

Sejumlah aturan dibahas dalam ranperda ini, mulai dari penetapan kawasan hutan mangrove, jenis kegiatan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan di kawasan hutan mangrove, hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran di kawasan hutan mangrove.

Dalam salah satu rancangan pasal disebutkan beberapa jenis kegiatan yang tidak dibolehkan di kawasan hutan mangrove, seperti penebangan liar, merusak tumbuhan mangrove, melakukan budidaya tanaman industri dan melakukan konservasi ekosistem mangrove di kawasan yang tidak memperhatikan keberlanjutan fungsi ekologis.

Sementara untuk ketentuan pidana, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove, diancam pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan atau dengan denda paling sedikit Rp3 Juta dan paling banyak Rp50 juta.

Selain pidana, dikenakan juga sanksi administrasi dan sanksi pidana serta perampasan terhadap alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. (id)


Komentar

Tampilkan

Terkini